Aceh Barat. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengukuhkan Tim Pendampingan Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hal itu bertujuan untuk memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, penelantaran, serta pelanggaran hak lainnya.
Pengukuhan dilakukan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, di Aula Teuku Umar Bapperida, Selasa (23/06/2026).
Menurut Tarmizi, tim tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendampingan, dan perlindungan bagi korban.
“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus. Setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap mereka bukan hanya persoalan individu atau keluarga, tetapi merupakan persoalan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tim Pendampingan Kasus UPTD PPA akan menjadi garda terdepan dalam layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial korban.
“Pengukuhan tim ini sangat penting untuk memastikan setiap korban memperoleh hak-haknya secara penuh, mendapatkan perlindungan yang layak, serta pendampingan yang berkeadilan,” katanya.
Melalui pengukuhan tersebut, Pemkab Aceh Barat berharap sistem perlindungan perempuan dan anak semakin kuat, responsif, dan humanis.(*)













