Komnas HAM Minta Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP dan KNMP

Latsarmil
Peserta calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Jakarta. RU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar pemerintah menyetop latihan militer bagi calon manajer program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Komnas HAM memandang latihan semacam itu tak sesuai dengan kebutuhan manajer koperasi.

Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) program KDMP dan KNMP ini melibatkan sedikitnya 35.476 peserta calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari (14 Juni – 31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.

“Kami merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya pada Minggu (28/6/2026).

Komnas HAM menyatakan peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan.

Tapi para peserta Latsarmil malah mengikuti pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, PBB (Peraturan Baris Berbaris), hingga rencana menembak pada pekan ketiga.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” ujar Pramono.

Komnas HAM menegaskan kematian lima orang dalam rentang 10 hari dalam satu program latihan dasar militer perlu menjadi perhatian serius penyelenggara. Apalagi, salah satu kegiatannya adalah latihan fisik bagi peserta sipil yang tidak memiliki kebiasaan/pengalaman latihan fisik, atau memiliki toleransi yang rendah terhadap latihan fisik berat.

“Ini berimplikasi terhadap resiko serangan penyakit sebagaimana penyebab yang mengancam nyawa dalam latihan dasar militer tersebut,” ujar Pramono.

Pramono mengingatkan hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU no. 12 Tahun 2005.

Selain itu, hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights): Hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai; standar HAM mewajibkan negara secara aktif melindungi nyawa warga dalam programnya

“Komnas HAM mendorong pemerintah memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan program ini dirancang untuk membentuk ‘disiplin, integritas, dan jiwa korsa’.

Berdasarkan informasi resmi Kemhan per 27 Juni 2026, lima korban wafat tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq yang meninggal saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh meninggal saat pelatihan di Satdik Dodikjur Rindam VI / Mulawarman, Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang meninggal saat pelatihan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi meninggal saat pelatihan di Satdik Yon PARAKO 465, dan Nola Diasari yang meninggal saat pelatihan di Satdik C Kalimantan.

Kelimanya dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi medis tertentu; yaitu heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.(TH05/Republika)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...