Komnas HAM Rekomendasikan Evaluasi Seluruh Daycare di Aceh

Kondisi tempat penitipan anak, Baby Preneur Daycare yang sudah disegel Pemerintah Kota Banda Aceh, tampak sunyi. Kamis 30 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/TA019]

Banda Aceh.RU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh meminta dan merekomendasikan pemerintah untuk evaluasi menyeluruh daycare atau tempat penitipan anak di Aceh menyusul dugaan penganiayaan anak di salah satu Daycare di Banda Aceh.

“Pemerintah perlu mengaudit dan mengevaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare/taman asuh ceria (TARA) di Provinsi Aceh, khususnya Kota Banda Aceh,” kata Kepala Sekretariat Komnas Aceh, Sepriady Utama, Senin (04/05/2026).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM Aceh sebagai respon atas terjadinya dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kasusnya kini ditangani aparat kepolisian, dan tiga pengasuh telah ditetapkan jadi tersangka 

Sepriady mengatakan, Komnas HAM memberikan atensi terhadap perkara ini, dan sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut. Daycare/TARA, harusnya menjadi ruang aman bagi anak ketika orang tuanya bekerja. 

“Dalam perspektif HAM, setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik dan mental, serta perlakuan buruk selama dalam pengasuhan baik oleh orang tua atau walinya maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan,” ujarnya.

Karena itu, Komnas HAM Aceh merekomendasikan agar pemerintah khususnya Pemko Banda Aceh melalui harus memastikan korban dan keluarganya memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan secara menyeluruh.

Lalu, Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak masing-masing untuk mengaudit dan evaluasi seluruh daycare di Aceh.

“Pemerintah juga harus melakukan pencabutan izin dan tutup permanen daycare yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak untuk menjamin keamanan pada setiap daycare di Aceh sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Penguatan perlu dilakukan sesuai SE Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah, dan Pedoman Standar daycare Ramah Anak/TARA,” ujarnya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...