Komnas HAM Rekomendasikan Evaluasi Seluruh Daycare di Aceh

Kondisi tempat penitipan anak, Baby Preneur Daycare yang sudah disegel Pemerintah Kota Banda Aceh, tampak sunyi. Kamis 30 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/TA019]

Banda Aceh.RU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh meminta dan merekomendasikan pemerintah untuk evaluasi menyeluruh daycare atau tempat penitipan anak di Aceh menyusul dugaan penganiayaan anak di salah satu Daycare di Banda Aceh.

“Pemerintah perlu mengaudit dan mengevaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare/taman asuh ceria (TARA) di Provinsi Aceh, khususnya Kota Banda Aceh,” kata Kepala Sekretariat Komnas Aceh, Sepriady Utama, Senin (04/05/2026).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM Aceh sebagai respon atas terjadinya dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh yang kasusnya kini ditangani aparat kepolisian, dan tiga pengasuh telah ditetapkan jadi tersangka 

Sepriady mengatakan, Komnas HAM memberikan atensi terhadap perkara ini, dan sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut. Daycare/TARA, harusnya menjadi ruang aman bagi anak ketika orang tuanya bekerja. 

“Dalam perspektif HAM, setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik dan mental, serta perlakuan buruk selama dalam pengasuhan baik oleh orang tua atau walinya maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan,” ujarnya.

Karena itu, Komnas HAM Aceh merekomendasikan agar pemerintah khususnya Pemko Banda Aceh melalui harus memastikan korban dan keluarganya memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan secara menyeluruh.

Lalu, Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak masing-masing untuk mengaudit dan evaluasi seluruh daycare di Aceh.

“Pemerintah juga harus melakukan pencabutan izin dan tutup permanen daycare yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak untuk menjamin keamanan pada setiap daycare di Aceh sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Penguatan perlu dilakukan sesuai SE Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah, dan Pedoman Standar daycare Ramah Anak/TARA,” ujarnya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...