Banda Aceh. RU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman (Haji Uma) mengatakan pihaknya menerima laporan tiga warga Aceh yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia menjadi korban kekerasan yang dilakukan majikan mereka.
Kasus itu bermula ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan seorang WNI berinisial YY yang melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan majikan terhadap dirinya dan 2 WNI lainnya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 – Januari 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Namun karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI asal Aceh tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan), sehingga membuat mereka takut untuk melaporkannya.
Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut dalam bulan Juni 2026, video penyiksaan terhadap ART Aceh ini tersebar luas di dunia maya dan itu pula yang menjadi atensi dari kepolisian Malaysia.
Saat ini, empat orang yang diduga sebagai pelaku yaitu 2 pasangan suami istri telah ditangkap oleh Kepolisian Malaysia.
Sementara para korban ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan dan pendampingan hukum penuh.
Polisi Diraja Malaysia juga telah melakukan Penyitaan Barang Bukti Penting berupa telpon gengam, pakaian tersangka, rekaman CCTV rumah, serta paspor milik korban untuk proses hukum.
“Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh. Dalam hal ini KJRI berjanji untuk memberikan pendampingan hukum nantinya,” kata Haji Uma dikutip Rabu (17/06/2026).(TH05)













