Tiga Warga Aceh Jadi Korban Kekerasan Majikan di Malaysia

Korban Majikan
Ilustrasi - Tiga warga Aceh yang bekerja sebagai ART di Malaysia menjadi korban kekerasan oleh majikan tempat mereka bekerja. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman (Haji Uma) mengatakan pihaknya menerima laporan tiga warga Aceh yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia menjadi korban kekerasan yang dilakukan majikan mereka.

Kasus itu bermula ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan seorang WNI berinisial YY yang melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan majikan terhadap dirinya dan 2 WNI lainnya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.

Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 – Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Namun karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI asal Aceh tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. 

Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.

Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan), sehingga membuat mereka takut untuk melaporkannya.

Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Sebelum melaporkan kejadian tersebut dalam bulan Juni 2026, video penyiksaan terhadap ART Aceh ini tersebar luas di dunia maya dan itu pula yang menjadi atensi dari kepolisian Malaysia. 

Saat ini, empat orang yang diduga sebagai pelaku yaitu 2 pasangan suami istri telah ditangkap oleh Kepolisian Malaysia.

Sementara para korban ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan dan pendampingan hukum penuh. 

Polisi Diraja Malaysia juga telah melakukan Penyitaan Barang Bukti Penting berupa telpon gengam, pakaian tersangka, rekaman CCTV rumah, serta paspor milik korban untuk proses hukum.

“Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh. Dalam hal ini KJRI berjanji untuk memberikan pendampingan hukum nantinya,” kata Haji Uma dikutip Rabu (17/06/2026).(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...