Sabang. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial XZ dan ZH ke negara asalnya karena wilayah Sabang secara ilegal.
“Pendeportasian terhadap XZ dan ZH ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Selasa (16/06/2026).
Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Senin sekitar pukul 13.35 untuk kemudian dipulangkan ke China menggunakan Pesawat Xiamen Airlines.
Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Selain dideportasi, kedua WNA itu juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(TH05)













