Salahgunakan Visa, Empat WNA Dideportasi dari SabangKantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, mereka berasal dari negara berbeda.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu, 30 April 2026.
“Tindakan tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Kamis (30/04/2026).
Adapun keempat WNA tersebut masing-masing AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus).
Penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.
Dalam pemeriksaan, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya.
Muchsin menambahkan, dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.(TH05)














