Salahgunakan Visa, Empat WNA Dideportasi dari Sabang

Deportasi WNA
Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan deportasi WNA yang menyalahgunaan izin tinggal, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (29/4/2026).[Foto: Rahasiaumum.com/*]

Salahgunakan Visa, Empat WNA Dideportasi dari SabangKantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, mereka berasal dari negara berbeda.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Rabu, 30 April 2026.

“Tindakan tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dikutip Kamis (30/04/2026).

Adapun keempat WNA tersebut masing-masing AEC (laki-laki asal Inggris), SSG (perempuan dari WNA Portugal) CRB (perempuan dari Afrika Selatan) dan JM (perempuan dari Siprus).

Penyalahgunaan izin tinggal para WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta langsung dilakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam pemeriksaan, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, tepat saat para WNA tersebut baru menyelesaikan kegiatan mereka.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya penyalahgunaan visa dari para WNA itu, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Sabang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya.

Muchsin menambahkan, dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa seluruh aktivitas warga asing di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.(TH05)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...