Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19 dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin 15 Juni 2026, yang dipimpin hakim ketua M Jamil.
Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal merupakanrekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta.
JPU juga menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan terdakwa Iqbal membayar uang pengganti kerugian negara Rp411 juta.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Wiki Noviandi dan terdakwa Iqbal melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2020.
Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan yang diagendakan pada sidang pekan depan.(TH05)













