Nagan Raya. RU – Kejaksaan Negeri Nagan Raya memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H. itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kodim 0116/Nagan Raya, serta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Anrinanda menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga transparansi penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses perkaranya.
Melalui kegiatan itu, Kejari Nagan Raya menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum maupun narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dukungan berbagai instansi terkait.(*)













