Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4 Tahun Penjara

sidang penista agama
Sidang perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: Dok PN Bna/ Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman empat tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana dan Mursyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua, Fauzi, pada Selasa 9 Juni 2026. 

Terdakwa Dedi Saputra merupakan warga Aceh yang berpindah agama dan kemudian menetap tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Ia didakwa menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.

Perbuatannya itu kemudian menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang berujung dilaporkan kepolisi oleh Mohd Rendi Ferbiansyah ke Polda Aceh.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar JPU, Devi Safliana dalam sidang tersebut.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu 17 Juni dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan advokat atau penasihat hukumnya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...