Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana dan Mursyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua, Fauzi, pada Selasa 9 Juni 2026.
Terdakwa Dedi Saputra merupakan warga Aceh yang berpindah agama dan kemudian menetap tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Ia didakwa menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.
Perbuatannya itu kemudian menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang berujung dilaporkan kepolisi oleh Mohd Rendi Ferbiansyah ke Polda Aceh.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar JPU, Devi Safliana dalam sidang tersebut.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu 17 Juni dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan advokat atau penasihat hukumnya.(TH05)














