13 ABK Asing Terdampar di Simeulue Akibat Kapal Rusak Mesin

MV Marunda
Kapal asing MV Marunda Utama berbendera Thailand yang ditemukan di perairan sebelah barat Pulau Simeulue Cut. [Foto: Imigrasi/Rahasiaumum.com]

Sinabang. RU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh memastikan 13 warga negara asing (WNA) asal Thailand yang diamankan di perairan Simeulue, merupakan anak buah kapal (ABK) kapal asing MV Marunda Utama yang terpaksa lego jangkar setelah mengalami kerusakan mesin.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan seluruh WNA tersebut saat ini berada dalam pengawasan pihak imigrasi selama proses perbaikan kapal berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan, 13 warga negara asing tersebut seluruhnya berkewarganegaraan Thailand,” kata Tato, dikutip Sabtu (01/08/2026).

Dia mengatakan, kapal asing MV Marunda Utama berbendera Thailand pertama kali ditemukan Tim Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar Kodam Iskandar Muda pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 19.42 WIB di perairan sebelah barat Pulau Simeulue Cut.

Setelah ditemukan, kapal tersebut diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Simeulue karena diketahui sedang lego jangkar akibat mengalami kerusakan mesin.

Selanjutnya, Komandan Lanal Simeulue menyerahkan 13 paspor milik para ABK kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk keperluan pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak dapat melanjutkan pelayaran karena mengalami kerusakan mesin sehingga harus menunggu proses perbaikan.

Menurut Tato, kondisi tersebut memenuhi kriteria keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

“Dengan demikian, terhadap 13 ABK berkewarganegaraan Thailand tersebut dapat dilakukan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh mengatakan, selama berada di perairan Simeulue, aktivitas para ABK hanya menunggu proses perbaikan mesin kapal agar dapat kembali melanjutkan pelayaran.

“Kami akan mengawasi, agar kapal asing beserta seluruh anak buah kapal tetap berada di atas kapal selama proses perbaikan berlangsung hingga kapal tersebut meninggalkan wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tato.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...