Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima 44 sertifikat tanah elektronik aset daerah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan tertib administrasi aset pemerintah daerah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, kepada Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, di hadapan jajaran pemerintah daerah, Senin (08/06/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi Asisten I Setdako Lhokseumawe, Mirdha Ihsan.
Sertifikat yang diserahkan mencakup 44 persil tanah aset milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah dikonversi ke dalam bentuk elektronik sebagai bagian dari program digitalisasi pertanahan nasional.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan bahwa sertifikasi elektronik ini merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi layanan pertanahan yang lebih transparan, akurat, dan mudah diakses.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan adanya sertifikat elektronik ini, Pemko Lhokseumawe diharapkan dapat semakin optimal dalam pengelolaan aset daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(*)













