Seorang WN Pakistan Dideportasi dari Lhokseumawe

Deportasi WN Pakistan
Warga negara Pakistan (dua dari kiri) sebelum dideportasi ke negara asal di Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Imigrasi Lhokseumawe)

Lhokseumawe. RU – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe Irpansyah mengatakan, warga negara Pakistan tersebut berinisial SZ. 

“SZ diamankan karena melanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Irpansyah dikutip Jumat (06/03/2026).

Ia mengatakan penindakan warga negara asing tersebut berawal informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 13 Februari 2026.

Informasi tersebut menyebutkan ada seorang warga negara asing diduga melanggar hukum keimigrasian.

Setelah mendalami keterangan dan verifikasi lapangan, tim mengamankan SZ dan  membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan SZ, diketahui warga negara Pakistan tersebut menikah dengan wanita warga negara Indonesia sejak 2012 dan telah memiliki anak.

“Pelanggaran warga negara Pakistan tersebut berupa penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku,” kata Irpansyah.

Atas pelanggaran tersebut, warga negara Pakistan itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Proses deportasi pun dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...