Banda Aceh. RU – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkap masih ada sisa data pemilih di Aceh yang tercatat di provinsi lain.
“Hasil pemantauan KIP Aceh, masih terdapat data ganda pemilih dari Provinsi Aceh dengan sembilan provinsi lainnya. Data pemilih ganda ini harus diselesaikan,” kata Ketua KIP Aceh Agusni AH dikutip Jumat (05/06/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Agusni AH pada rapat koordinasi persiapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan kedua Kabupaten kota se Provinsi Aceh serta semester pertama Provinsi Aceh.
Menurut Agusni, data kegandaan tersebut harus diselesaikan KIP kabupaten kota, sehingga tidak bermasalah pada rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sampai saat ini, kata dia, ada 19 data ganda pemilih di sembilan provinsi, yakni dengan Sumatera Utara sebanyak empat data. Serta Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masing-masing satu data.
Berikutnya, dengan Jawa Barat sebanyak enam data, Jawa Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing dua data. Serta Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat, masing-masing satu data.
“Kemudian, sisa data pemilih ganda antarkabupaten kota di Provinsi Aceh sebanyak 220 data. Sisa data ganda antarkabupaten kota tersebut meliputi data invalid umur sebanyak 28 data yang tersebar di lima kabupaten kota,” katanya
Berikut, sisa data tidak padan sebanyak 181 data yang tersebar di delapan kabupaten kota, sisa data potensial luar negeri sebanyak 314 data yang tersebar di 16 kabupaten kota.
Ia menyebutkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga akurasi dan komprehensifnya data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilaksanakan menjelang tahapan pemilu, tetapi dilakukan berkelanjutan. Rapat koordinasi ini menjadi sarana perbaikan data pemilih, seperti data ganda dan lainnya,” kata Agusni AH.(TH05)














