Aceh Utara. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRK, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah setempat.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 49,28 miliar.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut telah dapat diajukan sejak 3 Juni 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur dan penyelenggara pemerintahan di Aceh Utara.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 anggota dewan serta 2 KDH setempat. Total anggaran mencapai Rp 49.282.461.779 dan pengajuan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 3 Juni 2026 kemarin,” kata Muntasir, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (04/06/2026).
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil.
Adapun sumber pendanaan gaji ke-13 tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.(*)














