Banda Aceh. RU – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan, berdasarkan publikasi Minerba.one Kementerian ESDM RI dan Dinas ESDM Aceh, sebanyak 21 perusahaan tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Aceh dengan total luas konsesi mencapai sekitar 101.276,77 hektare.
Dari 21 perusahaan tersebut, dua perusahaan yang merupakan pemegang konsesi terbesar di Aceh, berakhir masa berlaku IUP-nya pada tahun 2026.
Dua perusahaan itu yakni PT Gayo Mineral Resources (GMR) yang telah berakhir IUP-nya pada 8 Maret 2026, dan PT Linge Mineral Resources (LMR) akan berakhir IUP-nya pada 28 Juni 2026.
“Mengingat parahnya kerusakan ruang ekologis Aceh pascabencana November lalu, terutama di kawasan dataran tinggi Gayo hingga berbagai daerah di pesisir utara dan timur Aceh, kami meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan Menteri Investasi/BKPM RI untuk mencabut serta tidak lagi memperpanjang IUP PT GMR dan PT LMR,” kata Direktur IDeAS, Munzami dikutip Kamis (04/06/2026).
Ia mengatakan, dari total 21 IUP tersebut, dua izin diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, yakni PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah.
Sementara 19 izin lainnya yang tersebar di 7 kabupaten, diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Yakni di Aceh Selatan sebanyak 8 perusahaan, Aceh Jaya 5 perusahaan, Aceh Tengah 3 perusahaan, Aceh Barat 2 perusahaan, Nagan Raya 2 perusahaan, Gayo Lues 1 perusahaan, dan di Aceh Barat Daya 1 perusahaan.
Dari sisi luas konsesi, Aceh Tengah menjadi wilayah dengan area tambang emas terbesar, mencapai 42.997 hektare atau 42,46 persen dari total konsesi.
Posisi berikutnya ditempati Gayo Lues dengan luas 34.550 hektare atau 34,13 persen.
Kemudian Aceh Jaya seluas 9.420,5 hektare, Aceh Selatan 7.893,27 hektare, Aceh Barat 3.445 hektare, Aceh Barat Daya 2.319 hektare, dan Nagan Raya 652 hektare.
IDeAS juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh izin tambang emas yang telah diterbitkan, karena tingginya penolakan masyarakat di sejumlah wilayah yang berdekatan dengan area pertambangan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan bencana alam.
“Kami juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan investigasi terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai tidak wajar,” ungkapnya.
Selain dua perusahaan yang berakhir IUP-nya pada 2026, sembilan perusahaan juga segera berakhir izinnya pada periode 2027 hingga 2030, dan sepuluh izin lainnya masih berlaku hingga tahun 2031 atau lebih.(TH05)













