Banda Aceh. RU – Penguatan pengawasan ruang digital di Banda Aceh mendapat dukungan dari Pemerintah Kota terhadap sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA).
Dukungan itu disampaikan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (02/06/2026).
Ketua KPIA M. Reza Fahlevi, M.Sos menjelaskan P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memperluas pengawasan hingga konten internet dan media sosial, selain televisi dan radio.
Regulasi ini diterapkan untuk memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal, norma, dan syariat Islam.
Ia menyebut terdapat dua pedoman yang berlaku di Aceh, yakni P3SPS KPI pusat dan P3SPS Aceh.
KPIA juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk penanganan konten bermasalah, termasuk pornografi anak, terorisme, dan pemicu kegaduhan publik.
“Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas men-take down tapi juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP WH jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujar Reza.
Sementara, Illiza menilai perkembangan digital memberi dampak besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga regulasi dan pengawasan menjadi penting.
“Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal kolaborasi Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam memperkuat literasi serta pengawasan konten digital berbasis nilai lokal dan syariat.(R015)













