Kualasimpang. RU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang telah melaksanakan kegiatan pengecekan ukuran volume Minyak goreng (Migor) merk MINYAKITA di sejumlah pasar tradisional di Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengecekan ukuran volume Migor merk MINYAKITA tersebut dilakukan, Senin (17/03/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan uji bobot Migor MINYAKITA ini bertujuan untuk memastikan bahwa ukuran atau takaran Minyak makan merk KITA sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Proses pengecekan dilakukan dengan metode penakaran ulang menggunakan alat ukur volume yang akurat dan terpercaya.
Dari hasil pengecekan, didapati bahwa volume Minyak makan merk MINYAKITA yang beredar di pasaran telah sesuai dengan standar yang tercantum pada kemasan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
“Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.” Pungkas AKBP Rifki.(*)