Jantho. RU – Adanya dugaan tata kelola sekolah serta hubungan internal yang tidak kondusif di SD Negeri Mesalee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, mendorong sejumlah guru, tenaga honorer, penjaga sekolah, serta perangkat Gampong Mesalee dan Cot Kareung melaporkan kepala sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar.
Laporan tersebut berisi permintaan agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kinerja Kepala SD Negeri Mesalee, Safriani, S.Pd.I., terkait dugaan persoalan manajemen sekolah dan relasi kerja di lingkungan pendidikan.
Para pelapor menyebut sejumlah tenaga pendidik mengalami tekanan, intimidasi, hingga ancaman verbal dalam menjalankan tugas.
Persoalan itu, menurut mereka, sebelumnya telah disampaikan kepada pengawas dan komite sekolah serta dibahas melalui musyawarah, namun belum menghasilkan perbaikan yang diharapkan.
Dalam surat pernyataan sikap, para pelapor juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah.
Selain itu, terdapat dugaan pernyataan bernada merendahkan dan intimidatif terhadap guru maupun tenaga honorer, terutama terkait penilaian kinerja serta status kepegawaian.
Mereka turut mengungkap dugaan pemotongan dana sertifikasi guru.
Seorang guru berinisial PW disebut diminta menyerahkan sejumlah uang setelah pencairan dana sertifikasi dengan alasan yang dikaitkan dengan hak kepala sekolah.
Keluhan lain datang dari tenaga honorer. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam laporan, gaji yang tercatat dalam dokumen ARKAS sebesar Rp500.000 per bulan diduga tidak diterima secara penuh karena sebagian diminta kembali.
Para pelapor juga menyoroti pengelolaan biaya perjalanan dinas dan transportasi kegiatan sekolah yang disebut tidak selalu dibayarkan saat kegiatan berlangsung dan baru direalisasikan setelah adanya keberatan dari guru.
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Rahmawati, saat dikonfirmasi Rabu (03/06/2026), mengatakan pihaknya telah menurunkan Sekretaris Dinas ke SD Negeri Mesalee untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi.
Menurut Rahmawati, pertemuan yang melibatkan para pihak telah menghasilkan kesepakatan sehingga permasalahan tersebut dinyatakan selesai.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan saat ini juga sedang melakukan penyesuaian terhadap kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.
Selain itu, terdapat arahan Bupati Aceh Besar agar jabatan pimpinan pada unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diprioritaskan kepada figur yang memiliki kedekatan wilayah kerja serta berasal dari kelompok usia yang lebih muda.(IA03)













