Banda Aceh. RU – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus dalam penegakan syariat Islam, menyusul sorotan publik terhadap dugaan kasus khalwat yang melibatkan pria berinisial YS.
“Sejak awal kami tegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di kota ini. Atas izin Allah SWT, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk berlaku seadil mungkin,” kata Illiza seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (31/05/2026).
Ia menegaskan penangguhan penahanan yang diberikan kepada pihak yang diamankan tidak berarti perkara dihentikan.
“Penangguhan penahanan bukan berarti kasusnya dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam penegakan syariat Islam. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di sebuah hotel pada Minggu, 24 Mei 2026 dini hari.
Petugas mengamankan ND, warga Aceh Barat, bersama YS, warga Aceh Besar, di salah satu kamar hotel. Berdasarkan pemeriksaan awal, YS diketahui telah berstatus menikah.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal memastikan perkara itu tetap diproses sesuai Qanun Jinayat meski kedua terperiksa telah memperoleh penangguhan penahanan.
“Iya, keduanya tetap kita proses dengan qanun jinayat,” kata Rizal.
Ia juga membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami tidak memproses siapa dia, tetapi memproses perbuatan yang dilakukan. Kami tidak mau tahu siapa yang kami proses,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa YS merupakan ajudan Ketua DPRA Aceh.
Namun, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP-WH menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(R015)














