Takengon. RU – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah sekaligus Panglima Wilayah Linge, Ismuddin Renggali, mengungkapkan bahwa PT Jaya Media Internusa (JMI) yang beroperasi di Aceh Tengah sejak 2021 tidak memenuhi kewajiban hukum, lingkungan, dan sosial yang telah diatur pemerintah.
Di antaranya terkait dugaan belum dimilikinya Surat Laik Operasi (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin pengambilan air baku, serta sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan lainnya.
Ismuddin menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi persetujuan lingkungan serta menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Ia menyebutkan Pemerintah Aceh telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola getah pinus tersebut.
“Kami minta perusahaan mematuhi aturan dan tidak mengabaikan instruksi Pemerintah Aceh,” kata Ismuddin, Minggu (31/05/2026).
Menurutnya, berbagai upaya pembinaan dan pengawasan telah dilakukan terhadap PT JMI, mulai dari teguran Pemerintah Aceh, aksi penyampaian aspirasi masyarakat sipil, verifikasi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh, hingga inspeksi dari tim penegakan hukum lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, KPA Wilayah Linge mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT JMI serta memastikan seluruh ketentuan hukum dipatuhi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.(TH05)














