Aceh Selatan. RU – Penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif kembali dilakukan Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Jumat (29/05/2026).
Proses mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam forum tersebut, korban dan terlapor yang masih berstatus suami istri sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Mediasi dipimpin Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberi ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan demi pemulihan hubungan rumah tangga melalui pendekatan dialogis.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi wujud pendekatan humanis Polri dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil kesepakatan, kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen memperbaiki hubungan keluarga. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(*)













