Banda Aceh. RU – Penanganan kasus keributan antar mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 yang lalu terus berlanjut dengan penetapan dua tersangka oleh Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan 18 saksi serta alat bukti di lokasi kejadian.
“Benar, setelah para saksi–saksi yang dimintai keterangan semuanya yang berjumlah 18 orang, dimana setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” sebut Kompol Dizha, Sabtu (30/05/2026).
Ia menjelaskan, WS berperan sebagai koordinator lapangan saat penyerangan dan pengrusakan, sedangkan MAM terlibat langsung dalam aksi tersebut. Keduanya dijerat Pasal 262 jo 308 jo 521 jo 522 KUHP.
Penyidik juga masih mendalami perkara dengan rencana pemeriksaan tambahan 18 saksi lainnya serta telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan rusak, pagar terbakar, pecahan dan satu botol diduga bom molotov, DVR CCTV, serta pakaian pelaku.
Kompol Dizha menerangkan, peristiwa berawal dari ketegangan antar fakultas yang dipicu rangkaian aksi unjuk rasa, hingga berujung saling serang dan menyebabkan kerusakan fasilitas kampus serta korban luka.
“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Unsyiah sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Tehnik dan tidak melibatkan Universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.
Ia menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur berdasarkan keterangan saksi, laporan korban, olah tempat kejadian perkara, dan gelar perkara yang telah dilakukan.(R015)














