Peredaran Miras di Subulussalam Ditindak, Polisi Sita 123,6 Liter Tuak

Para penjual miras jenis tuak di bawa ke Mapolres Subulussalam. Jumat 22 Mei 2026. [Dok. rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam menyita sekitar 123,6 liter minuman keras tradisional jenis tuak suling dalam operasi penindakan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (22/05/2026).

Kegiatan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, bersama Tim Resmob itu menyasar sejumlah lokasi di Desa Penanggalan Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 102 botol tuak suling kemasan plastik ukuran 550 ml dan 600 ml, serta 66 liter tuak suling curah.

Barang bukti ditemukan di beberapa titik dengan cara penyimpanan beragam, mulai dari keranjang, lemari pakaian, celah dinding rumah yang ditutup triplek, hingga bagian belakang rumah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pemilik warung mengakui minuman keras tersebut dijual secara eceran kepada masyarakat.

Mereka juga menyebut barang diperoleh dari pemasok di Kota Sibolga, Sumatera Utara, dengan pengiriman terakhir tiba pada 15 Mei 2026.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Gede Ega Purwita mengatakan, penindakan itu merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut dia, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga melanggar Qanun Aceh yang mengatur larangan produksi, distribusi, penyimpanan, dan peredaran khamar di wilayah Aceh.

Penegakan hukum tersebut, lanjutnya, menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung implementasi syariat Islam sekaligus menjaga ketenteraman sosial di tengah masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur terhadap segala bentuk aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ujar Putu Gede Ega Purwita.(MB017)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...