Blangpidie. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan pelaksanaan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah pada Selasa, 26 Mei 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Safaruddin Nomor 400./8.198 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah yang ditetapkan pada 18 Mei 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, “Hari Meugang dilaksanakan pada hari Selasa 26 Mei 2026” sebagaimana dikutip rahasiaumum.com, Selasa (19/05/2026).
Pemerintah kabupaten juga mengatur lokasi penyembelihan serta penjualan daging meugang di sejumlah kecamatan.
Untuk Kecamatan Babahrot dipusatkan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Kuala Batee di pinggir sungai Gampong Krueng Panto, Kecamatan Blangpidie di pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara, Kecamatan Tangan-Tangan di Pasar Tanjong Bunga Gampong Gunong Cut, dan Kecamatan Manggeng di Lapangan Teungku Peukan Gampong Seuneulop.
Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan setiap hewan ternak yang akan disembelih memiliki Surat KIR Kesehatan dari Dinas Pertanian Abdya.
Pedagang juga diminta melakukan penyembelihan serta penjualan daging sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Pada bagian akhir surat edaran disebutkan, “Penetapan 10 Dzulhijjah 1448 Hijriah tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.(T018)














