Idi.RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mendakwa Darwin selaku mantan direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 13 Mei 2026.
Persidangan dipimpin hakim ketua Fauzi itu, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Darmin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024 yang merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Pemkab Aceh Timur.
Pada 2023, kata JPU, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur itu memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Akan tetapi, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih, kata JPU Akbar Pramadhana.
JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.(TH05)














