Takengon. RU – Persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tenga yang telah berlangsung sejak era 1980-an, hingga kini belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh pun kini mulai menyiapkan langkah penyelesaian legalitas tanah bagi masyarakat transmigrasi di dua kecamatan tersebut.
Komitmen itu mencuat dalam audiensi antara Kantor Wilayah BPN Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Jumat, 8 Mei 2026.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengatakan persoalan pertanahan di wilayah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Menurut dia, hingga kini masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah meski lahan tersebut telah diwariskan hingga generasi ketiga.
“Daerah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget terkendala sertifikat tanah sejak tahun 1980-an. Sampai generasi ketiga pun masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat,” kata Haili Yoga dikutip Minggu (10/05/2026).
Ia menilai ketidakjelasan legalitas tanah tidak hanya menghambat kepastian hukum masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga.
Menurut Haili, pemerintah daerah berkepentingan memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Ia mencontohkan, dalam sejumlah kondisi bencana hidrometeorologi, pemerintah daerah kerap harus membeli tanah secara darurat bagi warga terdampak agar memiliki tempat tinggal yang layak. Namun tanpa legalitas yang jelas, persoalan baru tetap berpotensi muncul.
“Karena itu, sertifikat tanah menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan konflik sosial bisa dicegah,” ujarnya.
Haili memastikan pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian hak atas tanah masyarakat transmigrasi. Bahkan,pemerintah daerah berencana melibatkan pengadilan guna mempercepat mekanisme penerbitan dokumen hak milik.
“Kami siap melayani masyarakat terkait hak atas tanah yaitu sertifikat. Insya Allah ke depan akan kami siapkan bersama, termasuk nanti bersama pengadilan terkait mekanisme dan tata cara menyiapkan dokumen hak milik atau sertifikat tanah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan sertifikasi tanah di dua kawasan transmigrasi tersebut.
Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan ialah pendataan menyeluruh dan pemetaan akar persoalan yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
“Data awal sangat kami butuhkan dengan mapping metodologi masalah agar persoalan ini bisa diketahui secara menyeluruh dan dilakukan revisi anggaran,” kata Arinaldi.
Ia menyebutkan, kedatangannya bersama tim lengkap dari BPN Aceh bukan hanya meninjau persoalan sertifikat tanah transmigrasi, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan lain di Aceh Tengah.
BPN Aceh berharap sinergi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat mempercepat pelayanan pertanahan, mengurangi konflik agraria, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.(TH05)














