Aceh Besar. RU – Musyawarah yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lhoong berhasil mengakhiri perselisihan antara warga Gampong Gleu Bruek dan Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, terkait sengketa tapal batas wilayah.
Pertemuan yang berlangsung di Balai Masjid Gampong Pasi, Kamis, 7 Mei 2026, dihadiri Camat Lhoong Irda Junaidi SE MM, Danramil Lhoong Kapten Deni Hendyanto, Kapolsek Lhoong Aiptu Kuswandi, Imum Mukim, serta tokoh masyarakat setempat.
Camat Lhoong Irda Junaidi mengatakan sengketa batas wilayah sempat memicu ketidakharmonisan antarwarga sehingga Forkopimcam mengambil langkah mediasi melalui musyawarah.
“Benar, memang selama ini terjadi riak-riak kecil antara warga Gampong Gleu Bruek dengan warga Gampong Meunasah Cot akibat sengketa batas wilayah gampong. Kami dari Forkopimcam Lhoong mengambil inisiatif untuk memediasi dan memfasilitasi penyelesaian melalui musyawarah. Alhamdulillah mendapat respons positif dari kedua pihak,” kata Irda.
Ia menyebutkan kedua pihak telah sepakat berdamai dan menandatangani surat perjanjian damai.
“Semua sudah selesai. Saya meminta kepada kedua pihak, tidak ada lagi dendam dan permusuhan, mari kembali merajut persaudaraan,” ujarnya, , seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (08/05/2026).
Danramil Lhoong Kapten Deni Hendyanto berharap warga kedua gampong kembali hidup rukun dan menjaga silaturahmi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Damai antara Keuchik Gampong Gleu Bruek Yuni dan Keuchik Gampong Meunasah Cot Sahawardi, selaku pihak yang bersengketa.(IA03)














