Blangpidie. RU – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menginstruksikan RSUD-TP Abdya tetap melayani seluruh pasien pengguna Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk warga dengan kategori desil 8 hingga 10.
Ia menegaskan JKA merupakan hak dasar masyarakat serta bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses layanan kesehatan.
“Kesehatan ini soal kemanusiaan. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Safaruddin, Kamis (07/05/2026).
Safaruddin menyebut JKA sebagai kebijakan sosial Aceh yang telah lebih dulu ada sebelum program jaminan kesehatan nasional berjalan.
Karena itu, ia meminta tidak ada pembatasan layanan berdasarkan status desil.
Ia juga menegaskan pasien tetap harus dilayani meski terjadi kekeliruan data, misalnya warga miskin yang tercatat pada desil lebih tinggi.
Selain itu, ia meminta Dinas Sosial dan BPS melakukan perbaikan data secara menyeluruh serta melibatkan pemerintah desa dalam pemantauan warga.
Peran legislatif di tingkat daerah juga diharapkan ikut mengawasi.
Safaruddin mendorong audit data secara terbuka, mekanisme sanggah hingga tingkat gampong, serta masa transisi agar layanan tetap berjalan.
Ia menilai penyesuaian dapat dilakukan seiring pembaruan regulasi daerah dan nasional.(T018)














