Bener Meriah. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang pria berinisial SAB (52), warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (07/05/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, polisi menemukan satu paket plastik transparan berisi sabu seberat bruto 50,5 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah dan satu unit mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BL 1866 NU.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan yang dicurigai membawa narkotika di jalur lintas Takengon-Bireuen.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika di jalur lintas Takengon-Bireuen. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud,” ujar Iptu Haryanto, kepada rahasiaumum.com.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi perkara.
Haryanto menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(*)














