Bener Meiah. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap RL (26), pelajar/mahasiswa, di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan warga mengenai dugaan konsumsi dan transaksi barang terlarang di sebuah rumah.
Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya.
Dari penggeledahan, aparat menyita sembilan paket plastik transparan diduga sabu dengan berat brutto 3,6 gram. Turut diamankan kepala charger, sendok dari pipet, lidi kayu, plastik kosong, telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp 50.000. Seluruh barang diakui milik terduga.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/11/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 3 Maret 2026. Penyidik akan melanjutkan proses hukum, termasuk uji laboratorium dan pelimpahan berkas ke jaksa.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolres.
Polisi mengimbau warga aktif melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(*)














