Lhokseumawe. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan penculikan terhadap seorang warga asal Kalimantan Timur (Kaltim), yang dipicu persoalan utang-piutang senilai Rp124 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” kata AKBP Ahzan, Rabu (05/08/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan ID, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara korban berinisial RR merupakan warga Kalimantan Timur yang berdomisili di Kecamatan Blang Mangat.
Kasus ini berawal dari kerja sama usaha yang didanai korban dengan nilai Rp 124 juta. Kerja sama tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
Polisi mengungkapkan, rencana penculikan telah disusun sejak kedua tersangka bertemu di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, mereka diduga sepakat menculik korban sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan utang tersebut.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka Zu meminta bantuan ID untuk menculik korban. Korban kemudian dijemput dari kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, lalu dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara,” kata Ahzan.
Setelah itu, korban diduga hendak dibawa ke Medan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Selama perjalanan, korban diborgol dan ditempatkan di kursi paling belakang kendaraan.
Namun, sebelum rombongan tiba di Medan, polisi berhasil menghentikan mobil yang mereka gunakan di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka Zu ditangkap lebih dahulu, kemudian disusul penangkapan terhadap ID. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit mobil Daihatsu Ayla, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, serta satu unit power bank.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait dugaan penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKBP Ahzan.(TH05)













