Aceh Utara. RU – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di Aceh Utara dengan menangkap dua pelaku di Kecamatan Cot Girek, Minggu, 3 Mei 2026 malam.
Kedua tersangka berinisial AZ (26) dan SF (31).
Dari AZ, petugas menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,29 gram yang disimpan dalam kaleng rokok di saku celana.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan penangkapan bermula dari diamankannya AZ.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari SF.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Rizal, Selasa (05/05/2026).
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum.
Kasus ini menambah catatan peredaran narkotika di daerah itu sekaligus menjadi peringatan atas ancaman penyalahgunaan yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.(IA03)














