Polisi Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan Tiga Pelaku

Ketiga tersangka peredaran sabu di Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli yang ditangkap Polres Aceh Utara. Sabtu 7 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Utara/rahasiaumum.com]

Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka peredaran sabu di Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 3 hingga 4 Maret 2026.

Ketiga pelaku berinisial J (31), MZ (46), dan R (41) diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 26,04 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka di Pirak Timu. Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (07/03/2026).

Dari J dan MZ, petugas menyita dua paket sabu serta satu timbangan digital.

Keduanya mengaku mendapat narkotika dari R alias Kak Ti.

Petugas kemudian menangkap R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, sekitar pukul 01.50 WIB.

Satu paket sabu ditemukan di toilet rumah tersangka, disimpan di dalam kaleng rokok dan dibungkus plastik biru.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...