Calang.RU – RSUD Teuku Umar Calang Kabupaten Aceh Jaya mulai menerapkan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Penerapan Pergub nomor 2 Tahun 2026 ini, sesuai dengan edaran gubernur Aceh,” kata Direktur RSUD Teuku Umar Calang Eka Rahmayuli dikutip Selasa (05/05/2026).
Sebagai informasi, pemerintah Aceh telah menetapkan bahwa masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil 8 hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, masyarakat dengan desil 1 hingga 5 (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil 6 dan 7. Sedangkan warga dalam desil 8 sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Eka menjelaskan, pelayanan kesehatan masyarakat melalui JKA hanya diberikan kepada pasien yang masuk kategori desil 6 dan 7.
“Hingga kini pasien tetap kita layani seperti biasa tanpa ada kendala,” ujarnya.
Menurutnya, dalam memberi pelayanan, pihaknya juga melihat kondisi finansial dari pasien. Jika masuk kategori kurang mampu, masih bisa melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Aceh untuk perubahan di eDabu (untuk perubahan data).
“Saat dilakukan pelayanan dan melihat kondisi pasien dengan kondisi kurang mampu namun masuk desil 7 ke atas, kita masih bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk dapat menyesuaikan data di eDABU (Elektronik Data Badan Usaha),” demikian Eka.(TH05)














