Banda Aceh.RU – Pemerintah Aceh diminta mengkaji ulang kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Pengkajian ulang kebijakan tersebut dinilai penting karena mengubah skema JKA dari yang semula bersifat universal menjadi terbatas, telah menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat Aceh, khususnya penerima manfaat JKA.
Untuk diketahui, sejak dilakukan penyesuaian per 1 Mei 2026, kelompok masyarakat desil 8 hingga 10 tidak lagi masuk dalam cakupan, sehingga hanya desil 6 dan 7 yang menjadi penerima manfaat dari APBA.
“Kebijakan ini tidak hanya menyisakan persoalan normatif, tetapi juga memunculkan dampak sosial di masyarakat,” kata Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Khalid Muddatstsir dikutip Sabtu (02/05/2026).
Ia menyoroti fenomena antrean panjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam beberapa hari terakhir.
Warga disebut berbondong-bondong mengubah data administrasi, termasuk status pekerjaan, guna menyesuaikan dengan kategori desil.
Menurut Khalid, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam basis data dan mekanisme penentuan desil, mulai dari ketidaktransparanan hingga potensi manipulasi.
IKAT Aceh juga menemukan sejumlah kasus di lapangan yang dinilai janggal, seperti warga dengan kondisi ekonomi lemah yang masuk kategori desil tinggi, serta sebaliknya.
Bahkan, ada keluarga yang memisahkan Kartu Keluarga untuk menyesuaikan skema jaminan kesehatan.
“Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Khalid menegaskan, sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam, kebijakan publik di Aceh seharusnya mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.
Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menegaskan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Aceh.
Untuk itu, IKAT Aceh meminta Pemerintah Aceh menunda penerapan kebijakan berbasis desil hingga dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap data, mekanisme, dan dampak sosialnya.
“Pelayanan kesehatan harus tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi,” kata Khalid.(TH05)














