Kasus Penistaan Agama di Medsos Mulai Disidang

sidang penista agama
Sidang perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: Dok PN Bna/ Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang di media sosial.

Dalam kasus ini terdakwa bernama Dedi Saputra, pria asal Pidie Jaya yang kini sudah menjadi warga Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sidang yang berlangsung Kamis, 30 April 2026 ini dipimpin hakim ketua Fauzi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana dan Mursyid.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa perbuatan terdakwa secara berlapis atau subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Serta subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

JPU menyebutkan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam.

Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya tersebut, kata JPU, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kemudian ditanggapi saksi Mohd Rendi Ferbiansyah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Aceh.

Usai mendengar dakwaan, terdakwa Dedi Saputra tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum serta tidak mengajukan perlawanan atau ekspedisi.

Terdakwa juga menyampaikan pengakuan bersalah di persidangan.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (11/05/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, Joice Hutagaol, kuasa hukum terdakwa Dedi Saputra, mengatakan kliennya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kami sudah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan ini. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan tidak melakukan perlawanan. Terdakwa juga menyampaikan pengakuan bersalah di persidangan,” kata Joice Hutagaol.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...