Banda Aceh.RU – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang di media sosial.
Dalam kasus ini terdakwa bernama Dedi Saputra, pria asal Pidie Jaya yang kini sudah menjadi warga Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Sidang yang berlangsung Kamis, 30 April 2026 ini dipimpin hakim ketua Fauzi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana dan Mursyid.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa perbuatan terdakwa secara berlapis atau subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Serta subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
JPU menyebutkan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam.
Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya tersebut, kata JPU, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kemudian ditanggapi saksi Mohd Rendi Ferbiansyah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Aceh.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa Dedi Saputra tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum serta tidak mengajukan perlawanan atau ekspedisi.
Terdakwa juga menyampaikan pengakuan bersalah di persidangan.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (11/05/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, Joice Hutagaol, kuasa hukum terdakwa Dedi Saputra, mengatakan kliennya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami sudah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan ini. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan tidak melakukan perlawanan. Terdakwa juga menyampaikan pengakuan bersalah di persidangan,” kata Joice Hutagaol.(TH05)














