Banda Aceh. RU – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/04/2026).
Terdakwa berinisial DS (31) diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui media sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa persidangan perdana beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, DS dijerat pasal berlapis. Dakwaan primair merujuk Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam regulasi yang sama.
JPU menyebut terdakwa diduga melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @tersadarkan5758 yang memuat pernyataan bernuansa permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap salah satu agama.
“Perbuatan terdakwa diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Kadafi.
Usai pembacaan dakwaan, DS mengajukan pengakuan bersalah secara lisan di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim meminta permohonan tersebut disampaikan secara tertulis untuk dipertimbangkan.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kejaksaan menegaskan komitmen menindak setiap bentuk kejahatan siber yang berpotensi memecah belah masyarakat, termasuk ujaran kebencian di ruang digital.(R015)














