Singkil. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi dana operasional Kantor PT Pos Indonesia dengan hukuman enam tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 23 April 2026.
Terdakwa Daswarmi, selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp1,63 miliar lebih.
Jumlah uang pengganti dikonversikan dengan uang sudah disita dari terdakwa Rp67,5 juta, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rp995,98 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Daswarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Daswarmi terbukti menggunakan uang kas operasional PT Pos Indonesia yang tersedia pada dua aplikasi perusahaan tersebut, yang dilakukan pada Desember 2024.
Terdakwa merekayasa laporan transaksi harian, sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang kas operasional badan usaha milik negara tersebut, dimana uang operasional itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.(TH05)














