Aceh Besar. RU – Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar milik pedagang kaki lima di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan lanjutan dari operasi sebelumnya itu melibatkan Forkopimcam serta Polisi Militer.
Petugas menemukan berbagai lapak, mulai dari penjual ikan, minuman, kios kelontong, hingga tenda dan kanopi yang berdiri di badan maupun bahu jalan.
Meski telah mendapat teguran, sebagian pedagang masih bertahan sehingga penertiban dilakukan.
Petugas juga mengarahkan agar aktivitas jual beli tidak lagi menggunakan fasilitas umum.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, menegaskan langkah tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan.
“Meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas. Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan humanis dilakukan dengan memberi waktu kepada pedagang untuk mengamankan barang sebelum pembongkaran.
“Kami tidak langsung membongkar, tetapi diawali dengan pendekatan humanis. Pedagang kita beri waktu untuk memindahkan barang-barangnya agar tidak rusak atau hilang,” katanya.
Selanjutnya, petugas membongkar bangunan non permanen yang melanggar aturan serta mengingatkan agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi tersebut.
Suhaimi menyebutkan kegiatan berlangsung aman dan kondusif, meski ada pedagang yang meminta tambahan waktu.
“Penertiban ini akan terus berlanjut sampai kawasan ini benar-benar bersih dari bangunan liar,” pungkasnya.(*)














