Kasus SPPD Fiktif, JPU Tuntut Dua Terdakwa 1,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Suasana sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus SPPD Fiktif di Dinas Inspektorat Aceh Besar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Selasa 21 April 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/04/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyatakan terdakwa ZUA (46) dan JM (46) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta membebani terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya melalui keterangan pers.

Selain itu, ZUA diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 256.825.900, sedangkan JM sebesar Rp 147.253.050.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 504.078.950.

Filman menjelaskan, seluruh kerugian negara telah dikembalikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar dan kini diamankan di rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Poin krusial dalam tuntutan perkara tersebut adalah keberhasilan upaya proaktif dalam pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Filman.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan penitipan uang dari BPKD serta para terdakwa yang kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Sisa kewajiban akan terus diupayakan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukum.

Kasus ini terungkap pada 2025 dan melibatkan pejabat Inspektorat Aceh Besar, yakni inspektur serta sekretaris.

Perbuatan tersebut berlangsung selama lima tahun, terkait penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2020 hingga Mei 2025.(Rel)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...