Aceh Besar. RU – Polres Aceh Besar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Mapolres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, perwakilan Kejari Aceh Besar, Dinas Kesehatan, serta jajaran Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 1.005 batang serta satu bungkus dengan total berat 110.068,5 gram, serta sabu seberat 80,64 gram.
Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses penghancuran dilakukan menggunakan alat khusus agar zat berbahaya tidak lagi dapat disalahgunakan, dengan melibatkan instansi terkait untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.(IA03)














