Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan peringatan kesehatan dalam penindakan di wilayah hukumnya.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (08/04/2026), dipimpin Kapolres AKBP Dr. Ahzan bersama jajaran dan perwakilan Bea Cukai.
Kapolres menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di Kios Aisya, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka MS, warga Desa Keude Aceh.
Pelaku diduga mengedarkan rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan harga di bawah pasaran.
“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Petugas turut menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kasat Reskrim menyatakan kasus masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi.
Perwakilan Bea Cukai menegaskan penindakan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memberantas barang ilegal.
Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa izin serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.(*)














