Polisi Ungkap Penipuan Proyek Fiktif di Lhokseumawe, Kerugian Rp700 Juta

Konferensi pers dugaan penipuan bermodus penawaran proyek fiktif yang melibatkan oknum ASN warga Aceh Tengah, di Mapolres Lhokseumawe. Rabu 8 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan penipuan bermodus penawaran proyek fiktif yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial G, warga Aceh Tengah.

Perkara tersebut menyebabkan kerugian korban melebihi Rp700 juta.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin serta Kasat Reskrim AKP Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (08/04/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa berawal dari pertemuan antara tersangka dan korban berinisial J di kawasan Pangooi.

Dalam kesempatan itu, pelaku yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah pekerjaan dengan mengklaim memiliki akses ke pihak tertentu.

Komunikasi berlanjut hingga Februari 2025, ketika tersangka kembali menjanjikan proyek pengadaan di bidang kesehatan serta infrastruktur, antara lain mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, dan kursi roda.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer maupun tunai. Namun hingga 2026, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi dan dana tidak dikembalikan.

Dari penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa rekening, bukti transaksi, percakapan, kwitansi tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang bukan atas nama pelaku.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran kerja sama yang tidak jelas legalitasnya serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *