Enam Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Cambuk, Dua Dihukum Maksimal

Suasana eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Selasa 7 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/TA019]

Banda Aceh. RU – Sebanyak enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (07/04/2026).

Eksekusi dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana kasus zina dijatuhi hukuman paling berat.

“Kedua terpidana zina masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. Ini merupakan hukuman maksimal dalam jarimah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dua pelanggar perkara ikhtilat menjalani hukuman 30 kali cambuk yang dikurangi menjadi 29 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sementara dua lainnya dalam kasus maisir dijatuhi masing-masing 9 kali cambuk, dengan satu terpidana mendapat pengurangan menjadi 8 kali.

Pelaksanaan dilakukan terbuka sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Aceh.

“Dilakukan di tempat terbuka dan di muka umum itu untuk memberikan efek jera,” kata Rajeshkana.(TA019)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...