Enam Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Cambuk, Dua Dihukum Maksimal

Suasana eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Selasa 7 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/TA019]

Banda Aceh. RU – Sebanyak enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (07/04/2026).

Eksekusi dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dua terpidana kasus zina dijatuhi hukuman paling berat.

“Kedua terpidana zina masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. Ini merupakan hukuman maksimal dalam jarimah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dua pelanggar perkara ikhtilat menjalani hukuman 30 kali cambuk yang dikurangi menjadi 29 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sementara dua lainnya dalam kasus maisir dijatuhi masing-masing 9 kali cambuk, dengan satu terpidana mendapat pengurangan menjadi 8 kali.

Pelaksanaan dilakukan terbuka sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Aceh.

“Dilakukan di tempat terbuka dan di muka umum itu untuk memberikan efek jera,” kata Rajeshkana.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *