Nagan Raya Bakal Terapkan Transaksi Nontunai Keuangan Desa

CMS Dana Desa
Transaksi non-tunai keuangan desa.(Foto: slideshare.net)

Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, menggelar diskusi publik membahas draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana pelaksanaan kebijakan Transaksi Non-Tunai (CMS) bagi pemerintah desa (gampong) di aula DPMGP4 setempat.

“Penerapan transaksi non-tunai keuangan desa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Nagan Raya Dr Teuku Raja Keumangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Said Mudhar, Senin (06/04/2026).

Ia mengatakan, tujuan utama pemberlakuan transaksi non-tunai di tingkat desa/ gampong untuk mewujudkan transparansi penuh dalam penggunaan dana desa.

Dengan sistem ini, setiap rupiah yang keluar akan tercatat secara otomatis di rekening koran pemerintah desa/gampong pada Bank Aceh Syariah.

Sistem digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesalahan penggunaan anggaran.

Dengan pencatatan yang akurat, para keuchik (kepala desa) dan bendahara desa dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terjerat permasalahan hukum akibat kelemahan administrasi.

Ia menyebutkan, saat ini rancanan peraturan bupati (Perbup) terkait kebijakan ini telah rampung dan diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk proses fasilitasi dan evaluasi.

“Insya Allah, Nagan Raya akan menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non-tunai pada pemerintah gampong secara menyeluruh,” kata Said Mudhar.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *