Keuchik di Nagan Raya Bawa Kabur Dana Desa Rp440 Juta

korupsi desa
Sidang perkara tipikor dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (02/03/2026). (Foto: ANTARA)

Sukamakmue. RU – Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Alaidin didakwa melakukan korupsi dan membawa kabur dana desa sebesar Rp440 juta.

Hingga saat ini, terdakwa yang melarikan diri belum berhasil ditangkap, sejhingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pun terpaksa menggelar sidang secara in absentia.

Dalam sidang yang berlangsung Senin, 2 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ofans Hanz mengatakan, terdakwa Alaidin menjabat keuchik Simpang Deli Kampung untuk periode 2015 hingga 2021.

Tahun 2020, gampong ini mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp1,42 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban rumah tangga miskin, pembangunan tempat pengajian, dan lainnya.

“Namun, dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan. Sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” katanya.

Saat kasus korupsi tersebut mencuat, terdakwa pun melarikan diri dengan membawa kabur uang dari dana desa sebesar Rp440 juta pada pertengahan 2020 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya,  kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp445 juta,” kata M Ofans Hanz.

Perbuatan terdakwa Alaidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Majelis hakim diketuai Saptika Handhini melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...