Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Avatar photo
Ilustrasi. Sabtu 4 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S04]
  • Pemkab Aceh Tamiang percepat validasi data korban bencana, dari kampung hingga ke meja BPBD

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah kini bergerak mengejar satu persoalan klasik pascabencana [warga yang terdampak tetapi belum tercatat.

Pendataan Tahap III pun dibuka, memberi ruang bagi mereka yang selama ini terlewat].

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengaktifkan mesin pendataan.

Melalui dua surat edaran resmi, Bupati Armia Pahmi menegaskan bahwa proses validasi penerima bantuan belum selesai.

Masih ada warga yang luput.

Melalui Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026, pemerintah meminta pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III.

Sasaran utamanya jelas: mereka yang belum masuk dalam daftar Tahap I dan II.

Namun persoalan di lapangan tidak sesederhana itu. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang tidak hanya merusak rumah milik warga.

Ia juga mengguncang pola hunian [ada yang menjadi penyewa, menumpang, bahkan tinggal di rumah dinas atau bangunan di atas tanah pemerintah.

Karena itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, cakupan pendataan diperluas].

“Pendataan ini bukan hanya soal rumah rusak, tapi juga tentang siapa yang benar-benar terdampak,” ujar Kepala BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery.

Di tingkat kampung, peran datok penghulu menjadi ujung tombak.

Mereka diminta mendata langsung warga, memastikan tidak ada yang tercecer.

Dari sana, data dikumpulkan ke kecamatan, direkap, lalu diserahkan ke BPBD dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Sederhana di atas kertas, tetapi krusial di lapangan.

Sebab satu nama yang terlewat berarti satu keluarga yang bisa kehilangan haknya.

Bupati Aceh Tamiang “Kami tidak ingin ada masyarakat terdampak yang terlewat. Semua harus terdata agar bantuan benar-benar tepat sasaran.” [Armia Pahmi].

Kaban BPBD Aceh Tamiang; “Validasi ini penting. Kami ingin memastikan data yang masuk benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.” [Iman Suhery].

Pendalaman (Human Interest Angle):

Bagi sebagian warga, pendataan ini bukan sekadar administrasi. Ini tentang harapan.

Tentang rumah yang bisa kembali berdiri.

Tentang kepastian setelah bencana.

Karena itu, pemerintah menekankan satu hal penting: masyarakat harus proaktif.

Jika belum terdata, segera melapor ke aparatur kampung masing-masing.

Waktu yang diberikan tidak panjang. Hingga 20 April 2026, seluruh data dari tingkat kecamatan harus sudah masuk ke BPBD Aceh Tamiang.

Di situlah semuanya bermuara.

Dari meja kecil di kampung, ke kantor camat, hingga akhirnya ke meja BPBD [nasib bantuan itu ditentukan].

Dan kali ini, pemerintah ingin memastikan satu hal sederhana namun penting, [Tidak ada lagi yang tertinggal].(S04)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...