PDAM Tirta Mountala Imbau Warga Lunasi Tunggakan Hindari Pemutusan

Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM. Rabu 1 April 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala menegaskan akan melakukan penertiban pelanggan menunggak dan sambungan ilegal mulai 1 April 2026.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menertibkan pelanggaran yang merugikan perusahaan dan pelanggan lain.

Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, meminta pelanggan yang menunggak segera melunasi tagihan.

“Bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, diharapkan untuk segera melakukan pembayaran. Jika tidak, maka akan dilakukan pemutusan,” tegasnya di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Selain tunggakan, PDAM menyoroti praktik sambungan ilegal yang mengganggu distribusi air dan pelayanan bagi pelanggan yang taat aturan.

Masyarakat diminta melapor ke kantor PDAM setempat bila mengetahui adanya sambungan tidak resmi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban menyeluruh guna memastikan distribusi air bersih berjalan lebih adil dan merata,” ujarnya.

Yusmadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen PDAM untuk meningkatkan kualitas layanan.

Perusahaan berharap penertiban meminimalisir kebocoran distribusi, menambah pendapatan daerah, dan memastikan pelayanan air bersih optimal.

Ia juga mengimbau aparatur gampong membantu sosialisasi agar kebijakan berjalan lancar.

“Penertiban yang akan dimulai awal April ini diharapkan memberi dampak luas, terutama bagi pelanggan yang selama ini menunggak atau menggunakan sambungan ilegal. Ini upaya penting untuk menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *