Banda Aceh. RU – Sejumlah perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat dan masyarakat diterima berdialog dengan jajaran Polda Aceh setelah menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Mapolda Aceh, Jumat (03/07/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 50 orang itu menyoroti penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Massa yang dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan menyampaikan aspirasi terkait dugaan belum tuntasnya sejumlah laporan masyarakat.
Usai berorasi, sebanyak 10 perwakilan diterima Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
Polda Aceh menyatakan seluruh masukan akan ditelaah dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara selama dilakukan secara tertib dan damai.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Joko.
Ia menegaskan setiap perkara akan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tutup Joko.(R015)













