Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/03/2026).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat dan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kardono, bersama sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Polres Aceh Barat Daya dan unsur pengadilan.
Kardono menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional.
“Langkah ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum, terutama menghadapi ancaman narkotika dan kejahatan kesehatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kardono.
Ia turut mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap perkara hingga proses persidangan. Menurutnya, tindakan tegas ini diharapkan memberi efek edukatif bagi masyarakat.
Secara teknis, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ricky Rosiwa, menjelaskan barang bukti berasal dari perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Barang yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram dan ganja 58,94 gram, serta sejumlah alat seperti kaca pirek, bong, korek api, obeng, gunting, hingga potongan kaki kipas angin.
Selain itu, turut dimusnahkan empat unit telepon seluler, tas, dan 17 helai pakaian.
Ricky menyebut proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode dibakar, dihancurkan menggunakan palu, serta dilarutkan memakai blender untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
Meski seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap pengelolaan gudang barang bukti dan percepatan eksekusi.
Upaya itu dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di wilayah Abdya.(T018)














